KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan hidayah dan inayah-Nya bagi kami melalui ilmu-Nya Yang Maha Luas dan
Tak Terkira sehingga kami bisa sedikit menuliskan setetes dari lautan ilmu-Nya
kedalam sebuah makalah sederhana ini. Shalawat serta salam kami tujukan kepada
suri teladan kami, Nabi Muhammad SAW beserta seluruh pengikutnya hingga akhir
zaman.
Kami bersyukur bahwa akhirnya
kontribusi dapat diwujudkan dengan diiringi kesadaran bahwa segala keterbatasan
masih mengiringi makalah yang masih perlu untuk terus dikoreksi ini agar dapat
mencapai kesempurnaan. Makalah ini dibuat tidak dengan proses yang instant
namun memerlukan proses yang cukup panjang untuk menciptakan sebuah makalah
yang dapat membuat pembaca semakin mengenal, mengerti dan memahaminya.
Akhirnya, kami berharap makalah ini
menjadi kontributif yang positif yang tidak ada hentinya. Tak henti untuk terus
dikoreksi, tak henti untuk melahirkan berbagai motivasi dan inovasi serta tak
henti untuk memberikan inspirasi kepada orang lain untuk juga memberikan
kontribusi yang jauh lebih baik dari kami.
Pekanbaru,
3 November 2016
Kelompok
8
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
........................................................................................
1
Daftar Isi .................................................................................................. 2
Bab I Pendahuluan ...................................................................................3
1.1 Latar belakang ......................................................................................3
1.2 Rumusan masalah .................................................................................3
1.3 Tujuan penelitian ..................................................................................3
Daftar Isi .................................................................................................. 2
Bab I Pendahuluan ...................................................................................3
1.1 Latar belakang ......................................................................................3
1.2 Rumusan masalah .................................................................................3
1.3 Tujuan penelitian ..................................................................................3
Bab II Pembahasan .................................................................................... 4
2.1 Pengertian paradigma .......................................................................... 4
2.2 Pancasila sebagai Paradigma pembangunan ....................................... 4
2.3 Pancasila sebagai paradigma reformasi ..............................................
2.4 Aktualisasi pancasila ..........................................................................
2.5 Tridharma perguruan tinggi ...............................................................
2.6 Budaya Akademik.............................................................................
2.7 Kampus sebagai moral force pembangunan hukum dan HAM.........
Bab III Kesimpulan dan saran...................................................................
3.1 Kesimpulan ........................................................................................
3.2 Saran ..................................................................................................
Daftar Pustaka
.........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pacancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD
1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami
berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik. Karna hal tersebut
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,di batasi dan di manipulasi
demi kapentingan politik penguasa pada saaat itu. Pancasila sebagai paradigma
dimadsudkan bahwa pancasila sebagai sistem nilai acauan, kerangka acuan
berfikir, pola acuan berfikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang
dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekligus kerangka arah/tujuan
bagi yang menyandangnya. Yang menyandang nya itu diantara nya(a) bidang
politik,(b)bidang ekonomi (c)bidang sosial budaya,(d)bidang hukum,(e)bidang
kehidupan umat bergama, memahami asal mula pancasila.
1.2.
Rumusan Masalah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Paradigma
Istilah
paradugma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis, tokoh yang
mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.
Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution
(1970:49). Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga
merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu
pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Menurut
Robert Winslow menambahkan pengertian paradigma ilmiah sebagai gambaran
intelektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian. Sedangkan
George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental
mengenai subjek ilmu pengetatahuan.oleh karena itu kalangan ilmu sosial kembali
mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia. Berdasarkan hakekat nya manusia
dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi atas dasar
kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian dikembangkanlah
metode baru berdasarka hakekat dan sifat paradigma ilmu tersebut yaitu manusia,
yaitu metode kualitatif.
Istilah
ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia
serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya,serta
bidang-bidang lainnya. Dalam masalah populer ini istilah ‘paradigma’ berkembang
menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai,kerangka
pikir,orientasi dasar,sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahana serta proses dalam suatu bidnag tertentu termasuk
dalam bidang pembangunan reformasi maupun dalam pendidikan.
2.2
pancasila sebagai paradigma pembangunan
2.2.1
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa)
manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk
mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME. Tujuan dari IPTEK ialah untuk
mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka
IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila
telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan
moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan memasuki kawasan IPTEK yang
diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu difahami dasar dan arah
peranannya, yaitu :
1.
Aspek ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan
aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari
dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara
utuh, dalam dimensinya sebagai :
·
Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic
community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali
dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
·
Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas
masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi,
observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan
kebenaran dan kenyataan.
·
Sebagai produuk, adalah hasil yang diperoleh melalui
proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud
fisik ataupun non-fisik.
2.
Aspek Epistemologi
Bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan
metode berpikir.
3.
Aspek Askiologi
Dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai
metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara
negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif
mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan
ilmu pengetahuan tidak dapat lagi ditempatkan secara dikhotomi saling
bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan
menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan contra produktif.
Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai
pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori mennjadi suatu
yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.
2.2.2
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
Pembangunan nasional dirinci
diberbagai bidang antara lain politok, ekonomi, social budaya, pertahanan dan
keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya
humanitis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakekat manusia sebagai
pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam,
maka pembangunan pada hakekatnya membangun manusia secara utuh, secara lengkap,
meliputi seluruh unsure hakekat manusia yang monopluralis.
1. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang politik
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pancasila sebagai paradIgma
pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud
cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
- Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Diartikan sebagai pengembangan
ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai
moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan
mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi
kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri
dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang
menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu
dengan yang lain.
3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung pengertian bahwa
pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan
Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan
kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional
diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia,
pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai
sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju
pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
4. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya
oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
2.2.3
Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM
Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai
dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi
Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai
pembaharuan hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai paradigm
pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik
nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya
maupun kemajuan ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya
yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan,
demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat
diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat
Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
2.3 Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi
Ketika gelombang gerakan reformasi
melanda indonesia maka seluruh aturan main dalam wawancara politik mengalami
keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KNN.
Bangsa indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali
kehidupan berbangsa dan bernagara demi terwujudnya mesyarakat madani yang
sejahtera, masyarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi
manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat
yang bernoral kemanusiaan dan beradap.
Di balik berbagai macam keterpurukan
bangsa indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang
dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa
indonesia yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa
dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan
menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia.betapapun perubahan
dan reformasi dilakukan namun bangsa indonesia tidak akan menghancurkan nilai
religius nya, nilai kemanusiaan nya, nilai persatuaan nya, nilai kerakyatan
serta nilai keadilannya.bahkan peda haikat nya reformasi itu sendiri adalah
pengambilan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform
kehidupan bersama banhsa indonesia, yang selama ini diselewengkan demi
kekuasaan sekelompok orang baik dari masa orde lama maupun orde baru.oleh karna
itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus
memiliki platform dan sumber nilai yang jalas yang merupakan arah, tujuan,
serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi
dangan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakan dengan
jargon “reformasi total” tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya
itu sendiri.oleh karna itu justrusebaliknya reformasi itu harus memiliki
tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa indonesia
nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
1. Gerakan
reformasi
Banyak hal yang
mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama
terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde
Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde
Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu
keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal
ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde
Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai
Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan
oleh pemerintah Orde Baru.
Demokrasi yang
tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada
kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih
banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan
bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan
reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang
dipandang sarat dengan nuansa KKN.
Gerakan reformasi juga menuntut
agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang
dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
>> UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
>> UU No. 2 Tahun 1985
tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
>> UU No. 3 Tahun 1985
tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
>> UU No. 5 Tahun 1985
tentang Referendum
>> UU No. 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Massa.
a. Gerakan
reformasi dan ideologi pancasila
Makna serta
pengertian ‘reformasi’ dewasa ini banyak di salah artikan sehingga gerakan
masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan gerakan reformasi
juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itusendiri. Makna reformasi
secara etomologi berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang
secara semantik bermakna ‘make or become better by removing or puttting right what
is bad or wrong’ (oxford advanced learner‘s dtvitionary of current english,
1980, dalam Wibisonc, 1998:1 ) secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu
gerakan untuk memformasi ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang di cita-cita kan rakyat (Riswanda, 1998).
b. Pancasila
sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Gerakan
reformasi harus tetap diletakan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai
landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X,1998:8) sebab tanpa adanya suatau
dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu
disentegrasi anarkisme, brutalisme serta pada akhir nya menuju pada kehancuran
bangsa dan negara indonesia. Maka reformasi pda hakikatnya harus bardasarkan
pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan
indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam
era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan
hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan
penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan
terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang
diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang
hukum.
Hal
ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat
runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan
parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun
penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi
pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat
imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
3. Pancasila sebagai
Paradigma Reformasi Politik
Sumber
nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. “ Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi
demokrasi yang dapat diambil adalah :
a.Rakyat
adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b.Kedaulatan
rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c.Presiden dan
wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d.Produk hukum
apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga
lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam
proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam
sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi
terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan
seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan
konstitusional.
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan
sebagai subjek atau pelaku politik bukan sebagai objek politik. Karena
pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Seperti yang telah kita tahu bahwa kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
dengan pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan
otoriter.
Berdasarkan hal tersebut , sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila.
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asaa-asas moral
daripada sila-sila pancasila. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun
penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Landasan sumber nilai sistem politik Indonesia dalam
pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alinea II, dasar politik ini
menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam
kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah
kekuasaan yang memang diperlukan oleh
negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan
dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan
reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi,
sosial budaya serta hakamnas.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik
diartikan bahwa pancasila bersifat sosial politik bangsa dalam cita-cita
bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam pancasila.
Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik,
sebagai berikut :
Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama dan
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) saat pengambilan keputusan.
Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep
mempertahankan persatuan.
Dalam
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tidak
dapat tidak, nilai-nilai keadilan sosial , demokrasi, persatuan, dan
kemanusiaan tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi ini informasi seperti sekarang ,
implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam perwujudan masyarakat-warga
yang mencakup masyarakat tradisional. Dengan demikian nilai-nilai sosial
politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
1. Nilai toleransi
2. Nilai transparasi hukum dan
kelembagaan
3. Nilai kejujuran dan
komitmen ( tindakan sesuai dengan kata )
4. Bermoral berdasarkan
consensus
Landasan
sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika
dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan
kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini
pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi
politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan
oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan
kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik
terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang
hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum,
segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum
harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan
hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya
yang sering kita alami selama ini.
4. Pancasila sebagai
Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu
kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi
ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung
dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru
bersifat “birokratik otoritarian”,yang ditandai dengan pemusatan
kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya
berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum
teknokrat (cendekiawan yg berkiprah dl pemerintahan: dl era pembangunan ini,
diharapkan para -- dapat tampil memegang kendali pimpinan di segala bidang)
Teori Negara Otoriter Birokratik
adalah suatu kondisi dimana keadaan suatu negara dikendalikan oleh rejim
otorier untuk menstabilkan masyarakat agar para investor mau menanamkan
modalnya di negara tersebut sehingga pembangunan dapat tercapai. Namun tujuan
dari pembangunan tersebut mengalami pembelokan dimana msyarakat yang menjadi
subjek pembangunan tidak lagi diiindahkan kemauannya, sehingga tindakan
otoriter pemerintah lebih cenderung menguntungkan sekelompok orang tertentu.
sebagaimana terjadi di Argentina pada masa kepemimpinan Juan Peron.
Teori otoriter Birokratis mengaitkan
masalah otoriterisme dengan pembangunan ekonomi suatu negara. Yaitu suatu
proses yang terjadi pada saat suatu negara beralih dari industri substitusi
impor yang lama kelamaan menjadi jenuh kepada industri substitusi ekspor.
Kebijaksanaan ekonomi yang
diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia
juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan
pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai
pancasila diantaranya sebagai berikut :
1) Keamanan
pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang
dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang
dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang
melanggar.
2) Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian
suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang
persaingan yang sehat
3) Transformasi
struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah
ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern.
Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa
maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat,
sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
Sistem
ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan
ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan
mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh
kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah
yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada
ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2.4. Aktualisasi Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan
negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun
diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu akulturasi si objektif dan
subjektif. Akulturasi pancasila yang objektif yaitu akulturasi pancasila dalam
berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara
lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi
bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama
dalam penjabaran ke dalam undang-undang, Garis-Garis Besar Haluan Negara,
hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi
Pancasila yang subjektif adalah akulturasi Pancasila pada setiap individu
terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarkat.
Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa,
aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik
dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan
Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
2.5. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam
masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat
melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Maka menurut PP. No. Th. 1999, bahwa perguruan
tinggi memiliki tiga tugas pokok disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi (1)
pendidikan tinggi (2) Penelitian dan, (3)pengabdian kepada
masyarakat.
a.
Pendidikan Tinggi
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas
sebagai dharma yang pertama yaitu melaksanakan
pendidikan untuk menyiapkan,membentuk,menghasilkan sumber
daya manusia yang berkualitas. Maka
tugas pendidikan tinggi adalah
(1)
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik dan atau profesional menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah,ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian.
(2)
Mengembangkan dan menyebar luakan
ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunanya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional (Penjl. Pasal 3
ayat 2, Pasal 2 ayat 1 PP. 60Th,1999). (lihat Suhadi, 1995:212). Sebagai bangsa yang memiliki pandangan Pancasila intelektual produk perguruan tinggi
berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang
bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di
perguruan tinggi bukanlalah value free
(bebas nilai), melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu intinya bahwa
pendidikan tingggi haruslah menghasilkan, ilmuwan, intelektual serta pakar yang bemoral Ketuhanan
yang mengabdi pada kemanusiaan.
b.
Penelitian
Inovasi yang bersifat vital di perguruan tinggi adalah
penelitian ilmiah. Penelitian
inilah yang merupakan misi perguaruan tinggi dan merupakan dharma kedua dari
Tridhamna Perguruan Tinggi. Yang dimaksud penelitian adalah suatu kegiatan
teiaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan
kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (Pasal 3 ayat (3)
PP.60Th.1999).
Dalam
suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senan- tiasa
mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, permasalahan, hipo tesis, landasan
teori maupun metode yang dikembangkannya. Dalam khasanah ilmu pengetahuan
terdapat berbagai macam bidang ilmu pengetahuan
yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri, karena
paradigma yang berbeda. Bahkan dalam suatu bidang ilmu tertentu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik, terdapat beberapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
Sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila bahwa
intelek yang melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
Seorang peneliti hannuslah bermoral dan mengabdikan diri kepada nilai-nilai kemanusian. Hal ini lebih mempertegas bahwa seorang
ilmuan peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan
mengemban nilai kemanusiaan yang didasari nilai Ketuhanan.
Dasar-dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila inilah
yang menjiwai moral peneliti, sehingga suatu
penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus
perpegangan pada moral kejujuran yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Suatu hasil penelitian tidak boleh karena motivasi
uarg, kekuasaan, ambisi atau bahkan kepentingan primordial tertentu. Selain itu
asas kemanfaatan penelitian haruslah demi kesejahteraan umat
manusia, sehingga dengan demikian suatu kegiatan penelitian senantiasa harus diperhitungkan kemanfaatannya bagi
masyarakat luas serta peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan.
c.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Pergunuan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa
mengembangkan kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dharma ketiga
dari Tridharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP. 60 Th 1999.
bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya
memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Realisasi dharma ketiga dari tridharma perguruan tinggi
tersebut dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas,
sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguran tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya
merupakan suatu aktualisasi pengernbangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan
umat manusia. Dalam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan pengabdian
kepada masyarakat, sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan
masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan
kemanu- siaan, sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
2.6. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan
tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang
jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi
kepada masyarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa pendidikan tinggi
memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang
meliputi:
a. Pendidikan
Tinggi
Sebagai
suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas sebagai dharma yang pertama
yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan
sumber daya manusia yang berkualitas. Maka tugas pendidikan tinggi adalah (1)
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik
dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembankan dan atau memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (2) Mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.
b. Penelitian
Inovasi
yang bersifat vital diperguruan tinggi adalah penelitian Ilmiah. Penelitian
inilah yang merupakan misi perguruan tinggi dan merupakan dharma kedua dari
Tridharma Perguruan Tinggi. Yang dimaksud penelitian adalah suatu kegiatan
telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menentukan
kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan
atau kesenian (Pasal 3 ayat (3) PP. 60 Th. 1999).
Dalam
suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan
pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori
maupun metode yang dikembangkannya. Dalam khasanah ilmu pengetahuan terdapat
berbagai macam bidang ilmu pengetahuan yang masing-masing memiliki
karakteristik sendiri-sendiri, karena paradigma yang berbeda. Bahkan dalam
suatu bidang ilmutertentu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik,
terdapat bebrapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan
kualitatif dan pendekatan kuantitatif (Penjls. Pasal 3 ayat (3) PP. 60 Th.
1999) (lihat suhadi:222).
c. Pengabdian
Kepada Masyarakat
Perguruan
tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa mengembangkan kegiatan demi
kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan
dharma ketiga dari Tridharma Perguruan
Tinggi . Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP.60 Th. 1999, bahwa yang
dimaksud pengabdian kepada masyarakat
adalah suatu kegiatan yang dimanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan
sumbangan demi kemajuan masyarakat.
2.7. Budaya Akademik
Warga Negara
dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan
integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa
mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas
perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya
akademik sebagai berikut:
1. Kritis,
2. Kreatif,
3. Objektif,
4. Analitis,
5. Konstruktif,
6. Dinamis,
7. Dialogis,
8. Menerima
kritik,
9. Menghargai
prestasi ilmiah/akademik,
10. Bebas
dari prasangka,
11. Menghargai
waktu,
12. Memiliki
dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah,
13. Berorientasi
kemasa depan,
14. kesejawatan/kemitraan.
2.8. Kampus sebagai
moral force pengembangan hukum dan HAM
Kampus merupakan
wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus
merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur. Kampus
merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya
diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan
dijiwai oleh pancasila.
Kampus
merupakan wadah membentuk sikap yang dapat memberikan kekuatan moral yang
mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat
kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas
kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara,
serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat
kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa
sehingga benar-benar luhur dan mulia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi
kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan
Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
3.2. Kritik/Saran
Kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya
reformasi, mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan
semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu,
perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung
tinggi hak asasi manusia masihlah belum
maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik
ini, kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai
pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.2004.pendidikan
pancasila.jogyakarta:paradikma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar