Rabu, 07 Februari 2018

paradigma pancasila


KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayah-Nya bagi kami melalui ilmu-Nya Yang Maha Luas dan Tak Terkira sehingga kami bisa sedikit menuliskan setetes dari lautan ilmu-Nya kedalam sebuah makalah sederhana ini. Shalawat serta salam kami tujukan kepada suri teladan kami, Nabi Muhammad SAW beserta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami bersyukur bahwa akhirnya kontribusi dapat diwujudkan dengan diiringi kesadaran bahwa segala keterbatasan masih mengiringi makalah yang masih perlu untuk terus dikoreksi ini agar dapat mencapai kesempurnaan. Makalah ini dibuat tidak dengan proses yang instant namun memerlukan proses yang cukup panjang untuk menciptakan sebuah makalah yang dapat membuat pembaca semakin mengenal, mengerti dan memahaminya.
Akhirnya, kami berharap makalah ini menjadi kontributif yang positif yang tidak ada hentinya. Tak henti untuk terus dikoreksi, tak henti untuk melahirkan berbagai motivasi dan inovasi serta tak henti untuk memberikan inspirasi kepada orang lain untuk juga memberikan kontribusi yang jauh lebih baik dari kami.







Pekanbaru, 3 November 2016



Kelompok 8               




DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................ 1
Daftar Isi ..................................................................................................  2
Bab I Pendahuluan ...................................................................................3
1.1 Latar belakang ......................................................................................3
1.2 Rumusan masalah .................................................................................3
1.3 Tujuan penelitian ..................................................................................3

Bab II Pembahasan .................................................................................... 4
2.1 Pengertian paradigma .......................................................................... 4
2.2 Pancasila sebagai Paradigma pembangunan ....................................... 4
2.3 Pancasila sebagai paradigma reformasi ..............................................
2.4 Aktualisasi pancasila ..........................................................................
2.5 Tridharma perguruan tinggi ...............................................................
2.6 Budaya Akademik.............................................................................
2.7 Kampus sebagai moral force pembangunan hukum dan HAM.........

Bab III Kesimpulan dan saran...................................................................
3.1 Kesimpulan ........................................................................................
3.2 Saran ..................................................................................................
Daftar Pustaka .........................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pacancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik. Karna hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,di batasi dan di manipulasi demi kapentingan politik penguasa pada saaat itu. Pancasila sebagai paradigma dimadsudkan bahwa pancasila sebagai sistem nilai acauan, kerangka acuan berfikir, pola acuan berfikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekligus kerangka arah/tujuan bagi yang menyandangnya. Yang menyandang nya itu diantara nya(a) bidang politik,(b)bidang ekonomi (c)bidang sosial budaya,(d)bidang hukum,(e)bidang kehidupan umat bergama, memahami asal mula pancasila.
1.2. Rumusan Masalah




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Paradigma
            Istilah paradugma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis, tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970:49). Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
            Menurut Robert Winslow menambahkan pengertian paradigma ilmiah sebagai gambaran intelektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian. Sedangkan George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetatahuan.oleh karena itu kalangan ilmu sosial kembali mengkaji paradigma ilmu tersebut yaitu manusia. Berdasarkan hakekat nya manusia dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi atas dasar kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian dikembangkanlah metode baru berdasarka hakekat dan sifat paradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu metode kualitatif.
            Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya,serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah populer ini istilah ‘paradigma’ berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai,kerangka pikir,orientasi dasar,sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahana serta proses dalam suatu bidnag tertentu termasuk dalam bidang pembangunan reformasi maupun dalam pendidikan.
2.2 pancasila sebagai paradigma pembangunan
   2.2.1 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
     Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME. Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
    


Dengan memasuki kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu difahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
1.      Aspek ontology
Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai :
·         Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
·         Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
·         Sebagai produuk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.

2.      Aspek Epistemologi
Bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir.

3.      Aspek Askiologi
Dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara posiitif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan ilmu pengetahuan tidak dapat lagi ditempatkan secara dikhotomi saling bertentangan, pancasila tanpa disertai sikap kritis ilmu pengetahuan, akan menjadikan pancasila itu sebagai suatu yang refressif dan contra produktif. Sebaliknya ilmu pengetahuan tanpa didasari dan diarahkan oleh nilai-nilai pancasila akan kehilangan arah konstruktifnya dan terdistori mennjadi suatu yang akan melahirkan akibat-akibat fatal bagi kehidupan manusia.

2.2.2 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Poleksosbudhankam
     Pembangunan nasional dirinci diberbagai bidang antara lain politok, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan yang penjabarannya tertuang pada GBHN. Pembangunan yang sifatnya humanitis dan pragmatis harus mendasarkan pada hakekat manusia sebagai pelaksana sekaligus tujuan pembangunan, sebagai pengembangan Poleksosbudhankam, maka pembangunan pada hakekatnya membangun manusia secara utuh, secara lengkap, meliputi seluruh unsure hakekat manusia yang monopluralis.
1.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Pancasila sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
  • Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
  • Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
     2. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Diartikan sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.
    3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
      

4. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
2.2.3 Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM
Produk hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
2.3 Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
            Ketika gelombang gerakan reformasi melanda indonesia maka seluruh aturan main dalam wawancara politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KNN. Bangsa indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernagara demi terwujudnya mesyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bernoral kemanusiaan dan beradap.
            Di balik berbagai macam keterpurukan bangsa indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa indonesia yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara indonesia.betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa indonesia tidak akan menghancurkan nilai religius nya, nilai kemanusiaan nya, nilai persatuaan nya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.bahkan peda haikat nya reformasi itu sendiri adalah pengambilan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama banhsa indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik dari masa orde lama maupun orde baru.oleh karna itu proses reformasi walaupun dalam lingkungan pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jalas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi dangan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakan dengan jargon “reformasi total” tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri.oleh karna itu justrusebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
1.      Gerakan reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”.
 Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN.
Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :

>>  UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
>> UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
>> UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
>> UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
>> UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

a.       Gerakan reformasi dan ideologi pancasila
Makna serta pengertian ‘reformasi’ dewasa ini banyak di salah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itusendiri. Makna reformasi secara etomologi berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna ‘make or become better by removing or puttting right what is bad or wrong’ (oxford advanced learner‘s dtvitionary of current english, 1980, dalam Wibisonc, 1998:1 ) secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformasi ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-cita kan rakyat (Riswanda, 1998).

b.      Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Gerakan reformasi harus tetap diletakan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X,1998:8) sebab tanpa adanya suatau dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disentegrasi anarkisme, brutalisme serta pada akhir nya menuju pada kehancuran bangsa dan negara indonesia. Maka reformasi pda hakikatnya harus bardasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2.    Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
3.  Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah : 
a.Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b.Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c.Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d.Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR

Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Warga Indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Seperti yang telah kita tahu bahwa kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasarkan hal tersebut , sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan yaitu terletak pada sila ke IV Pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asaa-asas moral daripada sila-sila pancasila. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Landasan sumber nilai sistem politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alinea II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan  yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa pancasila bersifat sosial politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik, sebagai berikut :
  Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
  Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) saat pengambilan keputusan.
  Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
  Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  Tidak dapat tidak, nilai-nilai keadilan sosial , demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi ini informasi seperti sekarang , implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam perwujudan masyarakat-warga yang mencakup masyarakat tradisional. Dengan demikian nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
1.      Nilai toleransi
2.      Nilai transparasi hukum dan kelembagaan
3.      Nilai kejujuran dan komitmen ( tindakan sesuai dengan kata )
4.      Bermoral berdasarkan consensus

       Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                     Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.



4.  Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”,yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat (cendekiawan yg berkiprah dl pemerintahan: dl era pembangunan ini, diharapkan para -- dapat tampil memegang kendali pimpinan di segala bidang)
Teori Negara Otoriter Birokratik adalah suatu kondisi dimana keadaan suatu negara dikendalikan oleh rejim otorier untuk menstabilkan masyarakat agar para investor mau menanamkan modalnya di negara tersebut sehingga pembangunan dapat tercapai. Namun tujuan dari pembangunan tersebut mengalami pembelokan dimana msyarakat yang menjadi subjek pembangunan tidak lagi diiindahkan kemauannya, sehingga tindakan otoriter pemerintah lebih cenderung menguntungkan sekelompok orang tertentu. sebagaimana terjadi di Argentina pada masa kepemimpinan Juan Peron.
Teori otoriter Birokratis mengaitkan masalah otoriterisme dengan pembangunan ekonomi suatu negara. Yaitu suatu proses yang terjadi pada saat suatu negara beralih dari industri substitusi impor yang lama kelamaan menjadi jenuh kepada industri substitusi ekspor.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1)     Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2)     Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3)     Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

       Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

2.4. Aktualisasi Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu akulturasi si objektif dan subjektif. Akulturasi pancasila yang objektif yaitu akulturasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, Garis-Garis Besar Haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah akulturasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarkat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.5. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Maka menurut PP. No. Th. 1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi (1) pendidikan tinggi (2) Penelitian dan, (3)pengabdian kepada masyarakat.
a.       Pendidikan Tinggi
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas sebagai dharma yang pertama yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan,membentuk,menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Maka tugas pendidikan tinggi adalah
(1)    menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah,ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian.
(2)    Mengembangkan dan menyebar luakan ilmu pengetahuan,teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional (Penjl. Pasal 3 ayat 2, Pasal 2 ayat 1 PP. 60Th,1999). (lihat Suhadi, 1995:212). Sebagai bangsa yang memiliki pandangan Pancasila intelektual produk perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlalah value free (bebas nilai), melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu intinya bahwa pendidikan tingggi haruslah menghasilkan, ilmuwan, intelektual serta pakar yang bemoral Ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
b.      Penelitian
Inovasi yang bersifat vital di perguruan tinggi adalah penelitian ilmiah. Penelitian inilah yang merupakan misi perguaruan tinggi dan merupakan dharma kedua dari Tridhamna Perguruan Tinggi. Yang dimaksud penelitian adalah suatu kegiatan teiaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (Pasal 3 ayat (3) PP.60Th.1999).
Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senan- tiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, permasalahan, hipo tesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya. Dalam khasanah ilmu pengetahuan terdapat berbagai macam bidang ilmu pengetahuan yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri, karena paradigma yang berbeda. Bahkan dalam suatu bidang ilmu tertentu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik, terdapat beberapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
Sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila bahwa intelek yang melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Seorang peneliti hannuslah bermoral dan mengabdikan diri kepada nilai-nilai kemanusian. Hal ini lebih mempertegas bahwa seorang ilmuan peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan mengemban nilai kemanusiaan yang didasari nilai Ketuhanan.
Dasar-dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila inilah yang menjiwai moral peneliti, sehingga suatu penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus perpegangan pada moral kejujuran yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan. Suatu hasil penelitian tidak boleh karena motivasi uarg, kekuasaan, ambisi atau bahkan kepentingan primordial tertentu. Selain itu asas kemanfaatan penelitian haruslah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga dengan demikian suatu kegiatan penelitian senantiasa harus diperhitungkan kemanfaatannya bagi masyarakat luas serta peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan.
c.       Pengabdian Kepada Masyarakat
Pergunuan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa mengembangkan kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP. 60 Th 1999. bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Realisasi dharma ketiga dari tridharma perguruan tinggi tersebut dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguran tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengernbangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Dalam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan kemanu- siaan, sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.6. Tridharma Perguruan Tinggi
            Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Maka menurut PP. No. 60 Th. 1999, bahwa pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
a.    Pendidikan Tinggi
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas sebagai dharma yang pertama yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Maka tugas pendidikan tinggi adalah (1) Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembankan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (2) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
b.    Penelitian
Inovasi yang bersifat vital diperguruan tinggi adalah penelitian Ilmiah. Penelitian inilah yang merupakan misi perguruan tinggi dan merupakan dharma kedua dari Tridharma Perguruan Tinggi. Yang dimaksud penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menentukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian (Pasal 3 ayat (3) PP. 60 Th. 1999).
Dalam suatu kegiatan penelitian seluruh unsur dalam penelitian senantiasa mendasarkan pada suatu paradigma tertentu, baik permasalahan, hipotesis, landasan teori maupun metode yang dikembangkannya. Dalam khasanah ilmu pengetahuan terdapat berbagai macam bidang ilmu pengetahuan yang masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri, karena paradigma yang berbeda. Bahkan dalam suatu bidang ilmutertentu terutama ilmu sosial, antropologi dan politik, terdapat bebrapa pendekatan dengan paradigma yang berbeda, misalnya pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif (Penjls. Pasal 3 ayat (3) PP. 60 Th. 1999) (lihat suhadi:222).
c.    Pengabdian Kepada Masyarakat
Perguruan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa mengembangkan kegiatan demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi . Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP.60 Th. 1999, bahwa yang dimaksud pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang dimanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
2.7. Budaya Akademik
Warga Negara dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut:
1.    Kritis,
2.    Kreatif,
3.    Objektif,
4.    Analitis,
5.    Konstruktif,
6.      Dinamis,
7.      Dialogis,
8.      Menerima kritik,
9.      Menghargai prestasi ilmiah/akademik,
10.  Bebas dari prasangka,
11.  Menghargai waktu,
12.  Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah,
13.  Berorientasi kemasa depan,
14.  kesejawatan/kemitraan.
2.8. Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM
            Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat persemaian dan perkembangan nilai-nilai luhur. Kampus merupakan wadah perkembangan nilai-nilai moral, di mana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan dijiwai oleh pancasila.
Kampus merupakan wadah membentuk sikap yang dapat memberikan kekuatan moral yang mendukung lahir dan berkembangnya sikap mencintai kebenaran dan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggung jawab terhadap masarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.

 
BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi kehidupan barbangsa dan bernegara, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.

3.2.    Kritik/Saran
Kita sebagai mahasiswa pencetus terjadinya reformasi, mari kita tunjukan pada dunia bahwa kita mampu dalam merealisasikan semua cita-cita dan tujuan dasar dari reformasi. Akan tetapi disamping itu, perlu kita sadari juga bahwasanya kita merupakan  mahasiswa sebagai tonggak dari penjunjung tinggi hak asasi manusia masihlah belum  maksimal kinerjanya untuk hal yang disebutkan diatas. Maka, dari detik ini, kita sebagai generasi bangsa haruslah benar-benar menanamkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilaku kita. Dimanapun, dan pada siapapun.




DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2004.pendidikan pancasila.jogyakarta:paradikma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar